Komisi Informasi Kaltim Dorong Pemahaman Hak Publik dalam Sosialisasi SP4N-LAPOR

  • Jumat, 8 Agustus 2025

Kegiatan ini diinisiasi Dinas Komunikasi dan Informatika (DisWARTA-DIGITAL.COM SAMARINDA — Sosialisasi PPID dan SP4N-LAPOR Goes to School yang digelar di Aula SMAN 1 Samarinda pada Jumat (8/8/2025) menjadi ajang edukasi penting bagi para pendidik di Kota Tepian. Acara ini diikuti perwakilan guru dari berbagai SMA, SMK, dan SLB di Samarinda.kominfo) Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), dengan menghadirkan Komisi Informasi Kaltim sebagai narasumber utama.

 

Wakil Ketua Komisi Informasi Kaltim, Muhammad Khaidir, menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak mendasar warga negara yang dijamin konstitusi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

 

“Setiap warga negara berhak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia. Transparansi bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga tanggung jawab semua badan publik,” jelas Khaidir.

 

Khaidir menerangkan bahwa informasi publik mencakup semua data atau keterangan yang dikelola badan publik terkait penyelenggaraan negara dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Badan publik tidak hanya terbatas pada instansi pemerintah, tetapi juga organisasi non-pemerintah yang menerima dana dari APBN, APBD, maupun sumber lainnya.

 

Ia juga memaparkan tiga kategori utama informasi publik, yaitu:

1. Informasi berkala, seperti laporan keuangan, program kerja, dan profil badan publik.

2. Informasi serta-merta, misalnya informasi bencana, gangguan layanan publik, atau keadaan darurat lainnya yang harus segera diumumkan.

3. Informasi yang tersedia setiap saat, seperti dokumen hukum, data anggaran, dan laporan kegiatan yang dapat diakses masyarakat kapan saja.

 

“Keterbukaan informasi bukan hanya tentang memberikan data, tetapi memastikan masyarakat memahami haknya dan tahu bagaimana cara memperolehnya,” tambah Khaidir.

 

Selain mengedukasi peserta mengenai keterbukaan informasi, Khaidir juga memperkenalkan fungsi Komisi Informasi sebagai lembaga independen yang bertugas menangani sengketa informasi. Sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi atau ajudikasi non-litigasi, sehingga masyarakat memiliki jalur resmi ketika terjadi perbedaan pendapat dengan badan publik.

 

Kegiatan ini juga sekaligus mengenalkan SP4N-LAPOR!, platform nasional yang menjadi wadah tunggal pengaduan dan aspirasi masyarakat terkait pelayanan publik. Sistem ini memungkinkan aduan masyarakat diterima secara terintegrasi, ditindaklanjuti, dan dipantau hingga selesai.

 

Melalui sosialisasi ini, Diskominfo Kaltim berharap para guru dapat menjadi penggerak literasi keterbukaan informasi, menyebarkan pemahaman tentang hak publik dan penggunaan kanal resmi pengaduan.

 

“Guru memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi, tidak hanya kepada siswa tetapi juga kepada lingkungan sekitar sekolah. Semakin banyak masyarakat yang memahami mekanisme pelaporan resmi, semakin baik kualitas pelayanan publik kita,” tutup Khaidir. (adv/sky/diskominfo kaltim)

Komentar